Perketat Pengawasan Kunjungan Orang Asing, Kanim Ambon Bentuk Timpora Kecamatan Teluk Ambon Baguala

Ambon, Maraknya tumpangan kepentingan yang dapat mengganggu dan merusak stabilitas Negara seperti Terorisme, Kejahatan Antar Negara (Transnational Crime) Narkotika, Perdagangan Penyelundupan Manusia, Pencucian Uang (Money Loundering), Illegal Fishing, Illegal Loging, dan lain-lain. Kantor Imigrasi Klas I Ambon melakukan terobosan terbarunya dengan memperketat pengawasan orang asing sampai pada tingkat kecamatan dengan mengundang sejumlah intansi terkait, perangkat desa dan kelurahan untuk mengukuhkan tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat kecamatan Teluk Ambon Baguala pada tanggal 20 Oktober 2016 bertempat di Kantor Kecamatan Teluk Ambon Baguala.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Ambon, Nanang Koesdarjanto mengatakan Timpora dibentuk untuk memberikan pemahaman akan pentingnya pengawasan orang asing kepada masyarakat secara umum melalui intansi terkait, perangkat desa dan kelurahan. selain itu diharapkan pula dapat terjalin koordinasi dan komunikasi yang baik serta konstruktif dengan mereka, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

"Ini yang menjadi latar belakang dibentuknya Timpora kecamatan sehingga seluruh instansi terkait, termasuk perangkat desa dan kelurahan berperan serta mengawasi orang asing yang berada atau tinggal di daerah kerjanya." papar Nanang.

Nanang, mengatakan dasar pengawasan terhadap orang asing tercantum dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

"Timpora dibentuk untuk mengawasi orang asing secara bersama-sama. Tentu peran serta pihak terkait diharapkan," ujarnya.

Ia menyebut, Timpora kedepan akan dibentuk merata sampai ke desa, kecamatan dan kelurahan. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan melaporkan kegiatan WNA di wilayahnya masing-masing. 

Di sisi lain, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Hendro Widhiatmoko mengungkapkan, banyaknya warga negara asing masuk dan menetap di wilayah maluku. Pada umumnya, mereka datang ke Ambon untuk berwisata dan bekerja. Menurut dia, banyak dari WNA ini menyalahgunakan izin tinggalnya. Contohnya, ia menyebutkan, ada yang mengaku hanya ingin berwisata, tapi malah menetap dan bekerja. "Kalau kerja ada izinnya sendiri, bisa dikenai pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kalau adanya penyalahgunaan izin tinggalnya tuh" ujar Hendro.

Dalam pembentukan Timpora Tingkat Kecamatan Teluk Ambon Baguala ini, Tim mengukuhkan secara bersama akan bersinergi untuk menekan potensi pelanggaran dalam bentuk apa pun oleh para WNA yang menetap di Ambon khususnya kecamatan Teluk Ambon Baguala. "Ini harus diantisipasi. Kami ingin Ambon aman" tuturnya. (Adl)

penyerahan SK secara simbolik

paparan timpora

foto bersama timpora


Cetak   E-mail