SOSIALISASI HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM DAN HAM DI PROPINSI MALUKU

IMG 1979

Kumham.Maluku- “Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang kumham) secara struktural terbentuk baru kira-kira 2 tahun berjalan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja”. Demikian disampaikan Kepala Badan Balitbang Kumham Y, Ambeg Paramarta, saat membuka Kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM di Propinsi Maluku Tahun 2017 yang bertempat di Aula lantai 3 Kanwil Maluku, Kamis (20/04).

Di bawah Balitbang kumham ada 3 pusat penelitian dan 1 pusat pendukung antara lain Pusat penelitian dan pengembangan hukum, Pusat penelitian dan pengembangan HAM dan Pusat penelitian dan pengembangan kebijakan serta 1 pusat pendukung fungsi dukungan pusat data dan informasi penelitian hukum dan Ham. Ada 2 fungsi yang di emban Balitbang kumham yaitu fungsi dukungan terhadap kebijakan internal kemenkumham melalui fungsi penelitian dan pengkajian kebijakan dan 2 fungsi lainnya yang berkaitan dengan persoalan internal juga penanganan eksternal, tambah Kepala Badan Balitbang kumham.

Lebih lanjut Y. Ambeg Paramarta menyampaikan Ada 3 kegiatan yang dilakukan di wilayah Maluku yaitu penelitian lapangan, melakukan analisis, membuat laporan dan melakukan evaluasi. Pada tahun anggaran 2017 salah satu topik penelitian yang dilakukan balitbang kumham yaitu penelitian tentang pertanahan dan minerba. Salah satu pertimbangan Maluku dipilih sebagai wilayah penelitian yaitu disamping memiliki budaya yang spesifik yang berkaitan dengan tanah adat, kita juga melihat bahwa sama halnya dengan beberapa daerah pertanahan sering menjadi konflik baik karena kepemilikan pribadi atau sengketa yang diakibatkan batas wilayah. Cukup menjadi strategis karena Maluku syarat dengan pertambangan dan bagaimana pengelolaan pertambangan.

Balitbang kumham melakukan perbandingan masalah yang ada di Maluku dengan di wilayah lain yang dilakukan penelitian. Ada 2 topik yang disosialisasikan oleh balitbang hukum dan ham yaitu bagaimana penerapan Undang-undang tentang system peradilan pidana anak secara umum dan perlindungan hak anak pelaku tindak pidana narkoba, tuturnya.

Selanjutnya Y. Ambeg Paramarta berharap penelitian ini bisa mendapatkan masukan-masukan dan ide-ide baru terutama berkaitan dengan sejumlah praktek-praktek pelaksanaannya di Maluku ini, terkaitan dengan ini maka balitbang hukum dan ham terhadap sejumlah hasil penelitiannya biasanya kami membuat memorandum kebijakan yang disampaikan kepada semua instansi terkait dengan bagaimana kemudian mendorong hasil penelitian ini dimanfaatkan termasuk kemudian mencantumkan beberapa hal yang menjadi perkembangan dari daerah-daerah yang kita lakukan sosialisasi ini.

Sebelum acara dibuka oleh Kepala Badan Balitbang kumham, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku Priyadi menyampaikan sambutannya bahwa pengakuan dan perlindungan hukum terhadap HAM merupakan salah satu ciri prinsip Negara hukum ini. Keduanya hukum dan HAM tidak perlu, tidak boleh dan tidak bisa dipertentangkan.

Permasalahan-permasalahan yang di hadapi di Maluku 74% dari 1.400 warga binaan adalah masalah kekerasan perempuan dan anak dan hak tanah, permasalahan pertambangan, perbatasan atas tanah perorangan. Berkaitan dengan masalah hak atas rasa aman, kehadiran Negara menjadi sangat penting untuk menjamin keamanan masyarakat. Ujar Priyadi

Kegiatan ini dihadiri oleh Djoko Pujiraharjo Kepala Pusat Dan Penelitian Dan Pengembangan Ham, RR. Risma Indriyani Kepala Pusat Penelitian Dan Pengembangan Hukum, Pejabat Eselon II, pejabat eselon III, IV divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan peserta sosialisasi. (Humas)

IMG 1963

IMG 1985

IMG 1987

DSC 0692 1


Cetak   E-mail