UPAYA PENEGAK HUKUM MELALUI PPNS

ps8

Ambon – Dalam sistem peradilan pidana, peranan aparatur penegak hukum khususnya penyidik mempunyai peranan yang sangat strategis dalam rangka proses penegak hukum. Penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas – tugas yang berkaitan dengan kebenaran, tidak hanya kebenaran formil semata tetapi juga menyangkut kebenaran – kebenaran yang bersifat material, oleh karena itu melalui proses penyidikan pada prinsipnya upaya penegak hukum mulai dilaksanakan. Semuanya tergantung upaya penyidik bahwa telah terjadi pelanggaran hukum ataupun tidak terjadi pelanggaran hukum. Ungkap  Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Priyadi dalam acara pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), (22/05).

Menurut priyadi, bahwa didalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 mengisyaratkan  bahwa penyidik terdiri dari penyidik Kepolisian, penyidik PPNS. Khususnya penyidik PPNS merupakan jabatan fungsional yang diberikan Negara kepada PNS yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih lanjut dikatakan,”Para penyidik PNS mempunyai beban tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penegak hukum berdasarkan wilayah kerjanya terhadap pelanggaran – pelamggaran Undang – Undang sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

Harapannya  pada saat melantik tujuh (7) orang PPNS yang berasal dari berbagai instansi diantaranya; Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kementerian Perhubungan RI, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Pemerintah Daerah itu agar melakukan sinergi, kerjasama satu sama lain untuk memastikan agar pelaksanaan tugas tidak bersifat ego sektoral.” Seringkali kita saksikan, egoisme membawa persoalan yang makin rumit dan makin sulit serta makin kompleks, jangan menganggap bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan oleh saudara sendiri tetapi dengan sinergi saya percaya saudara –saudara dapat menyelesaikan dengan sebaik – baiknya.” (Humas)

ps3

ps4

ps5

ps6


Cetak   E-mail