Kakanwil: “Notaris, Dituntut Bertindak Jujur Dalam Melaksanakan Tugas”

IMG 0409

Ambon, KUMHAM MALUKU – Notaris adalah pejabat yang berwenang menerbitkan Akta Otentik (Akta Notaris) dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Hal ini bukan saja karena keharusan oleh Peraturan Perundang-Undangan tetapi juga karena dikehendaki untuk memastikan keabsahan hak dan kewajiban bagi para pihak yang berkepentingan. Ungkap, Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Priyadi, saat melantik Notaris Annas Marwing di Aula lt.3 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Maluku, Rabu (12/7).

Menurut Priyadi, peranan dan kewenangan notaris sangat penting bagi kehidupan masyarakat, untuk itu dalam menjalankan jabatan profesinya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, sangat diharapkan untuk segera melakukan langkah-langkah penyesuaian di lingkungan yang baru, membangun jaringan dan berkoordinasi dengan sesama notaris maupun dengan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Maluku dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) serta Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Provinsi Maluku.

“Diharapkan juga kepada notaris yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, tetap memperhatikan dan melaksanakan kode etik notaris serta berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait, karena perlu disadari bahwa dalam tugas dan jabatannya, segala perilaku notaris yang memberikan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, juga rentan terhadap penyalahgunaan jabatan yang dapat merugikan masyarakat. Untuk itu saya harapkan untuk selalu bertindak jujur, teliti, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak terkait, teristimewa pelayanan terhadap masyarakat,” harap Priyadi.

Hadir dalam upacara pengambilan sumpah dan pelantikan notaris Annas Marwing, para pejabat struktural dan staf di jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku serta perwakilan dari MPW, MPD dan MKN Provinsi Maluku. (Humas)

IMG 0408

IMG 0412

IMG 0413

IMG 0433


Cetak   E-mail