PPNS BPOM Kota Ambon Dintuntut Pengawasan dan Penyidikan Sesuai SOP

IMG 1192

Ambon, KUMHAM MALUKU - Dalam kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system), peran aparatur penegak hukum, khususnya penyidik, sangat strategis. “Penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil karena melalui proses penyidikan sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan,” ungkap, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Priyadi saat melantik Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Ambon, Leindhard Simatauw di Kanwil Kemenkumham Maluku, Kamis (27/7).

Lebih lanjut Priyadi mengatakan “PPNS diberikan kewenangan khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dasar hukumnya.”

“Lakukan langkah-langkah penyidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), koordinasi, sinergi dengan pihak Kepolisian didalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Priyadi.

Dalam sambutannya juga, Priyadi mengangkat isu-isu penting yang beredar di masyarakat terkait makanan dan obat-obatan yang kadaluarsa.

Menurut Priyadi makanan dan obat-obatan yang kadaluarsa sangat meresahkan masyarakat dan berdampak besar untuk generasi kita kedepan di wilayah Maluku ini.

Dengan pelantikan PPNS dari BPOM ini harapan saya semoga isu-isu yang saya angkat tadi dapat segera terselesaikan dengan melakukan pengawasan dan penyelidikan ke masyarakat terkait makanan dan obat-obatan kadaluarsa, tentu koordinasi, sinergi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian), himbau Priyadi.

Hadir dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan PPNS BPOM Kota Ambon, pagi tadi pejabat struktural di jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku, Kepala BPOM Kota Ambon, Sandra M.P. Linthir, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Deni Nanlohy dan para staf di jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku serta tamu undangan. HUMAS

IMG 1200

IMG 1205

IMG 1226

 


Cetak   E-mail