ANUGERAH TERINDAH WARGA BINAAN

R7

R5

Ambon, KUMHAM MALUKU- Hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-72 merupakan momen bahagia bagi warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Karena pada hari itu adalah merupakan sebuah anugerah yang terindah bagi WBP untuk mendapatkan  pengurangan masa menjalani pidana (Remisi), sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1955 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa setiap narapidana berhak memperoleh pengurangan masa menjalani pidana. Oleh karena itu sejalan dengan system perlakuan dan pembinaan pelanggar hukum, remisi menjadi alat transformasi perubahan perilaku WBP.

Dalam sambutannya yang dibacakan pada acara pemberian remisi di  Aula Lapas Klas IIA Ambon, Kamis (17/8) Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Priyadi mengatakan pemberian remisi bukan tidak memiliki tujuan khusus.

“Remisi tahun ini pemerintah memberikan apresiasi dengan pengurangan masa pidana, baik umum maupun yang berdedikasi dan disiplin tinggi, serta memenuhi syarat. Pemberian remisi bukanlah tanpa alasan, tetapi menjadi instrument untuk meningkatkan kualitas pembinaan motivasi diri,”kata Priyadi dihadapan Gubernur Maluku, Forkominda dan seluruh pegawai Kemnkumham.

Menurutnya,hal tersebut merupakan hadiah pemerintah kepada warga binaan demi memberikan motivasi untuk modal kembali kemasyarakat. “bagi seluruh warga binaan saya ucapkan selamat atas remisi ini, tunjukan sikap dan perilaku baik dalam proses dimasa yang akan datang.”

Sesuai data yang dihimpun tim Humas Kanwil Kemenkumham  Maluku jumlah narapidana dan anak pidana yang diusulkan remisi umum tahun ini berjumlah 567 orang.  Yang disetujui sebanyak 526 orang, untuk remisi umum I (RU I) sebanyak 508 orang dan remisi umum II (RU II) sebanyak 18 orang sedangkan berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diusulkan kepada Menkumham RI sebanyak 37 orang.

“Dari 526 orang narapidana (Napi) ini, 18 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas tetapi 3 orang napi kasus narkoba tidak langsung bebas, karena mereka harus menjalani denda.”  

Usai memberikan remisi Gubernur Provinsi Maluku (Promal), Said Assagaf menyempatkan diri untuk melihat hasil karya warga binaan. Assagaf sangat  mengapresiasikan hasil karya warga binaan, mulai dari meubel,tas, makanan,sampai pada pernak- pernik lainnya. “ini suatu hal yang sangat luar biasa, terkurung bukan berarti dibatasi tetapi bagaimana menunjukan kemampuan dan kreatifitas diri Ucap dia.(Humas)

IMG 3515

IMG 3530

IMG 3540

R1

R3


Cetak   E-mail