PENYUSUNAN PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN 2020, HARUS SESUAI DENGAN KEBUTUHAN KANTOR

rm3

Ambon, KUMHAM MALUKU- Penyusunan perencanaan kebutuhan BMN tahun 2020 harus sesuai dengan kebutuhan kantor, hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Tholib dalam sambutannya saat membuka dengan resmi  Kegiatan  Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di lingkungan  Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku. Kamis (7/6/2018).

“Penyusunan perencanaan kebutuhan BMN tahun 2020 harus sesuai dengan kebutuhan kantor dan setiap operator RKBMN dapat melaksanakan hal tersebut.” Tegas Tholib

Lebih lanjut disampaikan, Kegiatan ini dilaksanakan guna menyusun RKBMN yang di butuhkan pada Tahun 2020 baik menyangkut Pengadaan Barang, Tanah, Gedung dan Bangunan, Rehabilitasi Bangunan maupun pemeliharaan terhadap BMN yang sudah ada dan disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 150/PMK.06/2014 tentang Perencanan RKBMN serta surat Edaran Sekretariat Jenderal Nomor SEK-05.PB.01.02 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RKBMN KemenkumHAM Tahun 2018.

“Yang perlu diperhatikan dalam Penyusunan RKBMN ketersediaan BMN dan kondisi barang yang ada pada unit Pelaksanaan Teknis (UPT) masing-masing,” tambah Tholib.

 “Saya harapkan kepada setiap Operator RKBMN agar dapat menyusun kebutuhan BMN sesuai dengan kondisi yang diperlukan dan untuk barang-barang yang telah rusak berat agar segera diusulkan penghapusan,”kata Tholib mengakhiri sambutannya.

Kegiatan Penyusunan RKBMN 2020 di ikuti oleh Pejabat Eselon II, III, IV Kanwil KemenkumHAM Maluku, Ka. Bagian Analisa dan Perencanaan BMN Sekretariat Jendral KemenkumHAM RI beserta staf dan seluruh Operator RKBMN di lingkungan Kanwil KemenkumHAM  Maluku. (HUMAS

 

rm6


Cetak   E-mail