Berkah Idul Fitri 1439 H, Terima Remisi 8 Napi Langsung Bebas

1

Ambon, KUMHAM MALUKU – Sebanyak 245 orang narapidana (napi) yang menghuni Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Maluku Maluku mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Frans Elias Nico mengatakan, remisi adalah hak napi. Namun untuk mendapatkan remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Antara lain, telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama berada dalam masa pembinaan. Hak remisi tersebut diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.  "Pasal itu menyebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana berhak meandapatkan remisi," kata Nico, Jumat (15/6/2018).

"Mereka yang telah menjalani masa pembinaan selama enam bulan atau lebih, berhak mendapat remisi. Namun untuk mendapatkan remisi warga binaan harus berkelakukan baik tanpa catatan buruk," ungkapnya.

“Untuk 13 UPT Pemasyarakatan se-Maluku, remisi Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, dari jumlah napi yang mendapat remisi 245 orang, 8 orang langsung bebas,” tutur Nico. (humas) 

2

2

2

2

 


Cetak   E-mail