RAPAT KERJA AKSI HAM DAERAH PROVINSI MALUKU, P5 HAM MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMPUS DAN PEMDA

aksi1

Ambon, KUMHAM MALUKU- P5 HAM (Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia) merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat (Pempus) maupun Pemerintah daerah (Pemda). Tegas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Tholib pada saat memberikan sambutan pada rapat kerja Aksi HAM dalam rangka Evaluasi Aksi HAM tahun 2017 dan penyiapan pelaporan Aksi HAM Tahun 2018. Bertempat di Aula ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Senin,13/08/2018.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku mengapresiasi terhadap upaya Pemda Provinsi Maluku (Promal) dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia sebagai bentuk tanggung jawab Pemda dan setiap tahunnya Pemda Provinsi maupun Kabupaten/Kota perlu menyusun laporan pelaksanaan Aksi HAM Daerah yang telah dilaksanakan.

Menurut Tholib, rapat kerja ini sangat perlu dilaksanakan sebagai sarana evaluasi capaian pelaksanaan Aksi HAM Tahun 2018. Disamping itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengembangkan sinergitas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta masyarakat di daerah untuk memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja Pemda Kabupaten/Kota dalam melaksanakan HAM tersebut.

Hadir pada kesempatan tersebut, 10 peserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  di Provinsi Maluku dan Kota Ambon. (Humas)

aksi2

aksi3


Cetak   E-mail