KEBERADAAN TIMPORA DIAPRESIASI KAKANWIL KEMENKUMHAM MALUKU

Tim1

Ambon, Kumham Maluku –  Keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) diapresiasi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, karena sudah berjalan sangat baik selama ini sebagai wujud sinergitas diantara instansi pemerintah dalam pemecahan permasalahan Pengawasan Orang Asing yang terjadi dilapangan.

Kemenkumham sebagai “ leading Sector” dari sisi Keimigrasian memiliki peranan yang sangat startegis dalam mendukung upaya pemerintah untuk mendukung proses investasi nasional, melalui penyusunan program debirokratisasi pelayanan Keimigrasian dalam hal kemudahan pemberian visa, izin tinggal serta tentunya pengawasan terhadap orang asing di Wilayah Indonesia.

Didalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku, Tholib pada saat membuka dengan resmi acara Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Nasional di Aula Kanwil Maluku mengatakan bahwa ada beberapa terobosan (Breakthrough) seperti dalam hal  pelayanan permohonan visa dan izin tinggal tenaga kerja asing melalui sistem online dan juga Sistem Pengawasan Keimigrasian yang berbasis QR Code yang sudah menjadi kebijakan pemerintah adalah bukti kongkrit dalam memberikan kemudahan sekaligus melakukan Transformasi Pengawasan Keimigrasian yang berbasis Teknologi Informasi.

“Beberapa terobosan kebijakan ini memiliki tujuan utama yaitu memastikan keberadaan orang asing di Indonesia memiliki kegiatan yang menguntungkan bagi perekonomian nasional dan disisi yang lain juga tidak mengganggu stabilitas keamanan negara. oleh karena itu, menyeimbangkan secara simultan antara dampak positif dari adanya keberadaan orang asing di Indonesia dan menjaga agar situasi masyarakat tetap kondusif merupakan “The Art of Management” dari penerapan politik Keimigrasian nasional secara “Selective Policy” yang sudah diterapkan selama ini” Ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, Jajaran Direktorat Jenderal  Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian dalam melakukan tugas utamanya untuk menjaga dan memastikan hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak merugikan untuk berada dan melakukan kegiatan di Indonesia, sehingga diperlukan adanya kerjasama yang solid antar Kementerian/Lembaga ditingkat Pusat maupun Daerah dalam bentuk formal maupun informal untuk mewujudkan Pengawasan Orang Asing yang terjadi dilapangan.

“Pastikan kegiatan Pengawasan Terhadap Orang Asing harus dilakukan dengan prinsip-prinsip profesionalisme, kolaboratif, partisipatif, dan akuntabel. Kita harus hindari adanya gejolak baru yang mengarah kepada situasi “ Chaotic” yang justru menjadi kontraproduktif terhadap tujuan utama dilakukannya Pengawasan terhadap Orang Asing, dengan tetap mempertahankan kekompakan tim dalam bekerja sesuai motto kita adalah “Our work Is Team Work” (Pekerjaan yang kita hadapi adalah pekerjaan kita bersama) dan konsep TIMPORA sejalan dengan paradigma “The Whole Government Approach”, semakan persepsi dan semangat dalam membangun komunikasi yang efektif disemua segmen TIMPORA adalah kunci untuk menghasilkan hasil yang produktif dan juga solutif” tegasnya. (Humas)

tim2

Tim3

Tim4


Cetak   E-mail