LAYANAN PEMBERIAN REMISI DAN REINTEGRASI ONLINE MENJAWAB TANTANGAN ERA DIGITALISASI

 

IMG 7975

Ambon, KUMHAM MALUKU – Memasuki era digitalisasi, Kemenkumham dituntut untuk lebih mengoptimalkan pengembangan tugas dan fungsi sebagai wujud pencapaian tujuan dalam menjawab tantangan yang semakin hari semakin berat. Menjawab tantangan tersebut Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melaksanakan Kegiatan Konsultasi teknis Bidang Pembinaan Bimbingan Pemasyarakatan dan Informasi Komunikasi terkait pemberian remisi, dan reintegrasi secara online sesuai versi baru dengan berbasis teknologi. Rabu,12 September 2018 di Hotel golden palace.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Tholib bahwa pemerintah dalam hal ini terus memberikan perhatian khusus kepada Warga Binaan dalam memperoleh hak-haknya sebagai seorang yang sedang menjalani masa pidana, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.3 Tahun 2018. Melalui peraturan tersebut setiap proses ada waktu yang ditentukan, sehingga tidak ada lagi ditemukan adanya keterlambatan dalam hal administrasi seiring program percepatan yang terus digalakan oleh pemerintah pusat.

“Kita tidak bisa tinggal diam, teknologi informasi dalam pelayanan menjadi suatu keharusan untuk terus dikembangkan. Dengan perkokoh e-goverment dalam percepatan tugas dan fungsi secara PASTI, diharapkan mampu mendukung terwujudnya kepemerintahan yang baik (good governance), sehingga diperlukan  satu sistem yang terbangun dalam sebuah organisasi, guna pengembangan tugas dan fungsi sebagai suatu wujud pencapaian tujuan.” Pungkas Tholib

Lebih lanjut disampaikan bahwa, aplikasi remisi online versi baru ini diselenggarakan untuk memperbaharui sistem yang lama sehingga lebih ter up-date lagi. Dengan adanya aplikasi ini dapat mempercepat, mempermudah pemantauan, menghemat biaya, mengurangi penyalahgunaan kewenangan, meningkatkan transparansi, dan adanya kepastian hukum. Selain itu juga layanan online dapat mengurangi resiko gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lapas dan Rutan pada saat proses pembinaan.

“Dengan dilaksanaknnya kegiatan ini  diharapkan bagi operator agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sebagai bekal terkait pemberian Asimilasi, PB, CB, CMB dan remisi agar terdapat kesepahaman dan keseragaman dalam pengusulan dan perhitungannya sehingga dapat memastikan pelayanan Pemasyarakatan dapat terlaksana secara cepat, tepat, berbasis teknologi.” Tandas Tholib (Humas)

IMG 8015

IMG 8015

IMG 8015

 


Cetak   E-mail