Kanwil Maluku Gelar Workshop Tentang Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Penandatanganan MoU Pelayanan Hukum dan HAM dengan Bupati Maluku Tengah

1

Masohi, Kumham Maluku – Perkembangan kekayaan intelektual di daerah menjadi keharusan untuk dilakukan pendaftaran sebagai upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang merupakan bentuk pencegahan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual dan apresiasi terhadap para pencipta maupun inventor atas inovasi dan kreatifitasnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Tholib dalam sambutannya pada kegiatan Workshop tentang Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Jum’at (12/10).

Lebih lanjut Tholib mengatakan “Pelindungan KI tidak hanya diupayakan dalam lingkup preemtif dan preventif saja. Melainkan juga, tidak kalah pentingnya adalah upaya represif melalui penegakan hukum atas Kekayaan Intelektual.”

Kegiatan Workshop ini dibuka oleh Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua. Tuasikal mengatakan “perlindungan hukum dan manfaat ekonomi merupakan dua hal yang idealnya diperoleh oleh pemilik kekayaan intelektual, namun dalam kenyataannya hal tersebut belum sepenuhnya terjadi karena masih maraknya potensi pelanggaran kekayaan intelektual yang dilakukan, sehingga berpengaruh terhadap kreativitas dan inovasi yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah”.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dengan Bupati Maluku Tengah terkait Pelayanan Hukum dan HAM.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku, M. J. Mataheru, dan Pejabat Struktural di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Peserta yang hadir berasal dari SKPD di lingkup Pemerintah Daerah, Polres Maluku Tengah dan Masyarakat Pelaku Usaha Kecil dan Menengah.

 

6

3

4

6

6


Cetak   E-mail