PK BAPAS AMBON DAMPINGI DIVERSI ABH

PK Bapas Ambon mengikuti pendampingan diversi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan 2 (dua) tersangka anak, Ambon 31 Oktober 2015, pkl. 11.00-15.00 WIT, di Polres Piru. Dalam proses diversi dimaksud telah disepakati bersama agar kedua tersangka anak diberikan AKOT (anak kembali ke orang tua) dengan menandatangani Berita Acara Diversi (BAD) dan Kesepakatan Diversi oleh para pihak dengan disaksikan oleh PK Bapas, penyidik dan tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Proses diversi ini dibuka langsung oleh Kasat Reskrim Polres Piru yang dihadiri oleh pihak korban, pihak pelaku, PK Bapas, penyidik, tokoh masyarakat serta tokoh agama. Pada proses diversi ini, para pihak diberikan kesempatan untuk berbicara, menyampaikan pendapat dan saran serta permohonan maaf pihak pelaku kepada pihak korban dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Diversi (BAD) dan Kesepakatan Diversi. Diversi ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Ujar Kasat Reskrim Akp. YULHENDRI, SH, SIK. Kami mencari solusi yang terbaik bagi pelaku anak dengan melihat pada kepentingan terbaik serta tidak  mengurangi rasa keadilan bagi korban, pungkas dia.

x1

x2

Suasana Proses Diversi di Polres Piru

x3

x4

Penandatanganan Berita Acara Diversi (BAD) dan kesepakatan Diversi


Cetak   E-mail