KAKANWIL AMBON TURUN GUNUNG BAHAS PERGUB

z1

Ambon – Mekanisme dari pembahasan penyusunan perancangan suatu peraturan menjadi satu harga mati yang tidak bisa di langgar demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Priyadi pada saat menghadiri pembahasan empat Rancangan Peraturan Gubernur (PerGub) Maluku tentang Road Map Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan masyarakat yang merupakan PerGub inisiatif dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

“Kami di Kementerian Hukum dan HAM selama ini yang terlibat dalam penyusunan pembahasan itu lebih banyak dari tenaga teknis penyusunan perancangan, secara struktural tenaga teknis itu berada di bawah langsung Kantor Wilayah (Kanwil), atasannya itu ada di Kanwil tetapi secara teknis pekerjaan ini ada di Bidang Hukum oleh karena itu pengalaman saya atau kebiasaan kami ketika melakukan pembahasan biasanya dilakuan secara bertahap.” ungkap Priyadi

Selanjutnya terkait dengan PerGub yang akan dibahas, Kanwil memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang didalamnya terdapat Klinik atau tempat pelayanan Kesehatan, bagaimana posisi UPT tersebut yang merupakan bagian dari tanggung jawab Kementerian Kesehatan terkait juga dengan penilaian Akreditasi tenaga kesehatan pada Lapas dan Rutan. Tandas Priyadi

pertemuan yang di laksanakan di ruang perpustakaan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku itu dihadiri oleh Tim dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dibawah pimpinan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Joke Rahail selasa (21/03). (humas)

 z2

z3

z4

z5

z6

Cetak