Paspor Bagi Jamaah Calon Haji

Penjelasan Umum

Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji :

Ketentuan Umum

  1. Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman;
  2. Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan;
  3. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama;
  4. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama Ayah dan/atau nama kakek.

Persyaratan

Penerbitan Baru

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akte/Surat Kelahiran, Surat Nikah, atau Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji;
  4. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.

Penggantian Paspor

  1. Membawa Paspor Lama;
  2. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat;
  3. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan Kartu Keluarga apabila terdapat perubahan.

Tab

Cetak