AHU Partai Politik

Penjelasan Umum

Menurut UU Nomor 2 tahun 2008, partai politik diartikan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan dan fungsi partai politik diwujudkan secara konstitusional.

Partai Politik berfungsi sebagai sarana:

Untuk informasi lebih lanjut silakan menuju parpol.ahu.go.id

Pelayanan Online AHU Partai Politik

Pelayanan Partai Politik yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:

Tab

Cetak