Layanan Bimbingan Kepada Klien Anak

Persyaratan

Berita Acara Serah Terima klien

Prosedur

  1. Klien diterima Petugas Bapas;
  2. Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK);
  3. PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan;
  4. Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya (wajib lapor dan atau kunjungan rumah);
  5. PK membuat laporan hasil bimbingan.

Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan

Jaminan Pelayanan

  1. Klien mendapatkan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya;
  2. Pembimbingan sedapat mungkin melibatkan peran serta masyarakat.

Jaminan Keamanan

  1. kepemilikan kartu bimbingan klien pemasyarakatan oleh klien pemasyarakatan;
  2. perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan kemananan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.

Tab

Cetak