Persyaratan
- Hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan /atau ijazah;
- Pengalaman belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui portofolio, dan tes penempatan oleh lembaga yang berwenang;
- Pendidikan Kepramukaan dan Keterampilan serta Vokasional disesuaikan dengan minat dan bakat pada Anak.
Prosedur
- Bekerjasama dengan Sekolah Negeri terdekat atau dan bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan setempat;
- Melakukan koordinasi dengan Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah setempat;
- Melaksanakan kerjasama dengan Kantor Dinas Pertanian, Kantor Dinas Tenaga Kerja, dan BLK setempat serta Yayasan/Lembaga Masyarakat yang perduli dengan Anak;
- Pembentukan PKBM atau menginduk pada PKBM yang ada;
- Rekruitmen Peserta Didik :
- Penyuluhan rutin;
- Menyebarkan edaran atau brosur tentang PKBM;
- Memberikan edukasi serta layanan informasi mengenai Satuan Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kepramukaan dan Vokasional kepada Anak;
- Mendatangi Anak Didik Pemasyarakatan untuk memberikan akses secara langsung;
- Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kepramukaan dan Vokasional dilakukan melalui asesmen.
- Menetapkan Kriteria Peserta Didik :
- Anak putus sekolah dan berkeinginan untuk sekolah;
- Anak bermasalah dengan ekonomi atau tidak mampu;
- Anak yang mempunyai bakat dan minat dibidang tertentu yang berdasarkan asesmen.
- Rekrutmen Pengajar :
- Tenaga Pengajar dari luar (guru dari sekolah negeri);
- Tenaga Pengajar dari pegawai LPKA yang mempunyai kemampuan mengajar dengan pendidikan formal S1;
- Tenaga Instruktur dari pegawai maupun dari Kantor Dinas terkait dan BLK setempat untuk melatih keterampilan bagi Anak.
Jangka Waktu Penyelesaian
- Untuk Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan dan Kepramukaan disesuaikan dengan standar dan peraturan yang berlaku;
- Untuk Pendidikan Keterampilan dan Vokasional dilaksanakan minimal satu (1) minggu.
Jaminan Pelayanan
- Setiap Anak berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Anak mengikuti Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
- Anak yang lulus dari Ujian Nasional memperoleh ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan yang diikutinya atau sertifikat dari kursus keterampilan yang diikutinya;
- Anak yang mengikuti pendidikan vokasional mendapatkan sertifikat sesuai dengan bidangnya.