Layanan Izin Peliputan

Persyaratan

  1. Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis;
  2. Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
  3. Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.

Prosedur

  1. Media massa menyampaikan permohonan izin peliputan kepada Dirjen Pemasyarakatan/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
  2. Permohonan peliputan secara tertulis harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan;
  3. Media massa mendapatkan keputusan izin peliputan melalui Direktorat Infokom/Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 hari kerja

Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan tidak dipungut biaya;
  2. Pelayanan Kepastian akses peliputan sesuai dengan izin yang diberikan.

Jaminan Keamanan

Mendapatkan perlindungan fisik, psikis, seksual dan verbal

Tab

Cetak