Layanan Izin Penelitian

Persyaratan

Permohonan izin penelitian secara tertulis

Prosedur

  1. Publik menyampaikan permohonan izin penelitian kepada Dirjen PemasyarakatanKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
  2. Publik yang mengajukan permohonan mendapatkan izin penelitian dari pejabat terkait dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Kantor Wilayah Hukum dan HAM.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 hari kerja

Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan diberikan tepat waktu;
  2. Pelayanan tidak dipungut biaya;
  3. Tidak diskriminatif.

Jaminan Keamanan

Perlindungan terhadap identitas pemohon

Tab

Cetak