“One Day One News,” Cara Sebarkan Informasi Capaian Kinerja

one day

Ambon - “Setiap Kegiatan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib dipublikasikan kepada masyarakat melalui press release atau ekspose ke media dengan mengirimkan berita ke website Direktorat Jenderal dan website Kementerian. Minimal satu berita setiap harinya atau One Day One News sebagai bentuk informasi capaian kinerja.” Demikian imbauan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Priyadi, saat melakukan briefing dengan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di Ruang Rapat Kakanwil, Jumat (18/3).

Menurut Priydi, dinamika kinerja jajaran Kemenkumham Maluku telah menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Hal ini ditunjukkan dengan makin meningkatnya kinerja dan aktivitas yang dilakukan oleh UPT Pemasyarakatan melalui laporan kegiatan yang dilaporkan setiap hari melalui foto-foto di grup Whatsapp Kanwil Maluku.

“Bila laporan kegiatan tersebut tidak dijadikan berita, maka kinerja UPT Pemasyarakatab tidak akan diketahui masyarakat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Priyadi menginstruksikan segenap jajarannya untuk makin mengkomunikasikan dan menyebarluaskan informasi capaian kinerja yang telah dilakukan melalui publikasi media. “Para Kepala UPT agar segera memerintahkan petugas yang memiliki kompetensi khusus untuk menangani masalah informasi dan publikasi atau kehumasan.” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil juga menghimbau seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk memerangi narkoba, memberantas pungutan liar dan peredaran handphone, serta memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi). “Pelaksanaan tusi Pemasyarakatan dengan sejumlah regulasi yang ada wajib diimplementasikan melalui peningkatan kinerja,” imbuhnya.

Sebagai informasi, penyampaian informasi dan kinerja Pemasyarakatan merupakan bentuk akuntabilitas bagi masyarakat sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (humas)


Cetak   E-mail