FAQ

1

Q: Apakah Kanwil Kemenkumham Maluku menerima mahasiswa magang ?

A: Untuk program magang dikondisikan dengan kebutuhan dan daya tampung masing-masing per-divisi, sebelum menerima pegawai magang, Pejabat pada Sub-Bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga akan melakukan perhitungan terkait kebutuhan SDM.

2

Q: Persyaratan magangnya apa saja kak ?

A: Mahasiswa bisa apply permohonan yang memuat surat usulan/surat rekomendasi dari Universitas yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku melalui surel ke humas.maluku03@gmail.com / malukukumham@gmail.com atau bisa membawa langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Jalan Sultan Babullah Nomor 17-18, Ambon.

3

Q: Jika ingin melakukan penelitian terkait pemasyarakatan pada satuan kerja dibawah Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, apa saja persyaratan yang dibutuhkan ?

A: Untuk melakukan penelitian terkait pemasyarakatan, mahasiswa atau peneliti dapat mengakses laman litpas-kumham.com, pada lama tersebut telah dijelaskan dengan lengkap terkait persyaratan yang dibutuhkan.

4

Q: Jika Ingin melakukan konsultasi terkait layanan Kanwil Kemenkumham Maluku apakah ada biaya yang harus dikeluarkan ?

A: Tidak ada pemungutan biaya untuk konsultasi terkait layanan pada Kanwil Kemenkumham Maluku.

5

Q: Katanya tidak ada biaya, kemarin saya daftar PT. Perseorangan dikenakan biaya 50.000,-

A: Untuk pendaftaran dan pencatatan (PT. Perseorangan, Merek, HaKI, Paten, dll) yang membebankan biaya itu bukanlah pungutan liar melainkan biaya wajib yang akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Cetak   E-mail