Sidang TPP Lapas Piru Sosialisasikan Pemenkumham No.3/2018

thumbnail 1 2 635x350

Piru, KUMHAM_MALUKU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Rabu (7/3). Sidang TPP kali ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Meki Patty.

Hadir pula Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon, Markus Tombang, yang datang untuk membuat penelitian kemasyarakatan (litmas).

thumbnail 4 300x225

Pada kesempatan itu, Meki menjelaskan tentang fungsi usulan CB, CMB, CMK, dan PB berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018, izin pengeluaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) an. Fredrik Solissa untuk melaksanakan penampingan pernikahan anak kandung, penetapan wali WBP, dan menentukan WBP yang akan menjalankan asimilasi di dapur.

“Kami akan tetap mengusulkan hak-hak WBP seperti yang dilampirkan dalam Permenkumham No. 3/2018 serta fungsinya,” tegas Meki.

Usai Sidang TPP, PK Bapas Ambon, Markus Tombang, langsung membuat litmas terhadap WBP yang diusulkan program reintegrasi.


Cetak   E-mail