BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II AMBON MENJADI PROMOTOR UTAMA PELAKSANAAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI MALUKU

artikle milza

Ambon, KUMHAM MALUKU, INFO UPT, Bapas Ambon - Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) tidak dapat dilakukan seperti terhadap orang dewasa. Balai Pemasyarakatan (BAPAS), melalui peran Pendamping Kemasyarakatan yang dimilikinya, berperan penting dalam proses peradilan ABH sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan peran dari Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan fungsi BAPAS pada penanganan ABH di setiap tahap dalam proses peradilan yang dijalani oleh ABH, yaitu pada tahap sebelum pengadilan (pra-adjudikasi), tahap pengadilan (adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (post-adjudukasi) sering mengalami kendala, ungkap Milza Titaley (23/1).

Menurutnya masih banyak masyarakat bahkan aparat penegak hukum yang tidak mengetahui apa itu Bapas? Mereka hanya mengetahui tentang Lapas atau Rutan dan masih asing di telinga mereka tentang apa itu Bapas. Padahal bapas adalah bagian penting dari sebuah sistem peradilan pidana anak. Menurut UU R.I No 12 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Bapas Adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan. Semua Tugas dan fungsi ini dijalankan oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas terhadap narapidana dan juga ABH di dalam dan diluar proses peradilan pidana anak.

“Hasil pengamatan yang dijalani sendiri oleh saya selaku pembimbing Kemaysarakatan Kelas IIA Ambon masih menunjukan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan tidak dapat melakukan Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbingan, pegawasan dan pendampingan secara efektif sebagaimana mestinya kepada ABH yang menjalani proses peradilan pidana anak. Hal ini antara lain disebabkan oleh masih belum adanya persamaan presepsi dalam penanganan ABH oleh para penegak hukum dalam hal ini Penyidik, Penuntut Umum dan juga Hakim. Keterbatasan jumlah Penyidik Anak, Penuntut Umum Anak dan Hakim Anak di Maluku terbilang sangat terbatas serta Jumlah sarana prasarana yang belum memadai. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemetaan guna menjawab UU R.I No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyaratan (pasal 4 ayat 1&2) yang mengamanatkan Balai Pemasyarakatan didirikan di setiap Kabupaten/Kota” ujar Milza.

Dirasakan Tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan semakin strategis dan penting sejak pra adjudikasi hingga Post Adjudikasi, Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya untuk dapat membangun Bapas dan Pos Bapas di setiap Kabupaten/kota di Maluku. “Sudah terdapat 2 Kantor Balai Pemasyarakatan yaitu Bapas Ambon dan Bapas Saumlaki serta 2 Pos Bapas yaitu di Lapas Kelas IIB Tual dan Rutan Kelas IIB Masohi. Walaupun belum mencapai seluruh Kabupaten/Kota di Maluku tetapi sudah sangat mengurangi kesenjangan dalam menjawab kebutuhan penaganan ABH di Maluku” lanjut dia.

Milza berharap kedepannya kiranya dilakukan pelatihan-pelatihan agar lahir aparat Penegak Hukum Anak serta perlu dilakukannya Sosialisasi yang melibatkan Lembaga Penegak Hukum di Maluku dan juga masyarakat agar bisa bergandengan tangan bersama-sama menyelamatkan generasi penerus bangsa di Maluku. (Humas)


Cetak   E-mail