PK Bapas Beri Pendampingan bagi 16 Tersangka Di Bawah Umur

1

Ambon, KUMHAM MALUKU, INFO UPT - Kepala Balai Pemasyarakatan (Ka.Bapas) Kelas II Ambon didampingi Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA) dan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKD) serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan kegiatan pelaksanaan pendampingan dan pengambilan data penelitian pemasyarakatan (litmas) bagi 16 klien anak yang berkonflik dengan hukum dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kesempatan itu, Ka.Bapas Kelas II Ambon, Aminah Kilkoda mengharapkan dukungan penuh dari Kakanwil Kemenkumham Maluku dan seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan di Maluku kepada para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya dukungan tersebut, diharapkan nantinya Pembimbing Kemasyarakatan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dalam menghasilkan Litmas dan Asesmen yang komprehensif. Pengawasan ini juga dilaksanakan terkait kasus yang menarik perhatian masyarakat dimana ke 16 orang tersangka ini melakukan persetubuhan terhadap satu orang korban yang sama dan masih dibawah umur.

Kedepannya, Bapas Ambon dan bidang hukum Kemenkumham Maluku akan bekerja sama menargetkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ke berbagai sekolah di wilayah yang sering terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Hal ini dilakukan sebagai promotor upaya preventif dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).  (Humas Bapas Ambon)

4

4

4

Cetak