MELALUI CRASH PROGRAM, DUA ORANG ANDIK PAS DAPATKAN HAK INTEGRASI

 

penghargaanlpka3

Sebanyak 2 orang Anak Didik (Andik) Pemasyarakatan (PAS) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melalui Surat Edaran Nomor: PAS-1386.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 03 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) serta Pembebasan Bersyarat (PB) Bagi Anak dan Narapidana.

Pemberian hak integrasi melalui Crash Program ini patut di apresiasi karena hal ini bertujuan untuk percepatan pembebasan bagi anak atau narapidana tindak pidana umum atau yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut Catherian V. Picauly selaku Kepala LPKA Kelas II Ambon bahwa hal ini merupakan penghargaan yang di berikan oleh negara bagi anak atau narapidana terkhususnya yang sementara menjalani pembinaan di LPKA Kelas II Ambon.

“Surat Keputusan (SK) Hak integrasi harus diserahkan lewat apel penyerahan SK dan pelepasan atribut anak didik, karena ini adalah suatu penghargaan dari negara bagi anak didik pemasyarakatan terutama di LPKA Ambon” ujar Picauly.

Pelaksanaan Crash Program ini masih akan berlangsung sampai dengan 31 Maret 2020 dan diharapkan akan berjalan sesuai target. (Humas)

 

penghargaanlpka4

penghargaanlpka2penghargaanlpka4


Cetak   E-mail