Optimalisasi Pengawasan dan Pembimbingan, Bapas Ambon Gandeng Koramil dan Pemerintah Desa

1

Ambon, KUMHAM Maluku, INFO UPT - Balai Pemasyarakatan Klas II Ambon mengikuti kegiatan koordinasi dengan Koramil 1504-01 Baguala, Pemerintah Desa Passo, dan Pemerintah Desa Waiheru terkait pengawasan dan pemberdayaan Klien Asimilasi Rumah dan Klien Integrasi bagi narapidana dan andikpas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, Selasa (28/04/2020). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, Balai Pemasyarakatan bertugas untuk melaksanakan Pengawasan dan Pembimbingan bagi klien. Oleh karena itu, Bapas Ambon melaksanakan kegiatan koordinasi ini untuk mengajak pihak-pihak terkait dalam mengoptimalkan Pengawasan dan Pembimbingan Klien.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Klas II Ambon, Aminah Kilkoda didampingi Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKD), Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA) hadir dalam koordinasi tersebut. Kilkoda menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Kegiatan ini disadari sungguh bahwa peran dari segala pihak mampu untuk mengoptimalkan pembimbingan dan pengawasan klien sehingga klien dapat memperbaiki hidupnya, kembali bisa diterima di lingkungannya, serta tidak mengulangi tindak pidana di kemudian hari. Dalam kesempatan ini juga, Kilkoda mengusulkan kepada Pemerintah Desa setempat untuk mengusulkan bantuan sosial terhadap klien-klien tersebut sehingga dapat memberdayakan mereka.

Klien yang memperoleh Program Asimilasi Rumah dan Hak Integrasi akan dibimbing dan diawasi oleh PK Bapas Ambon. Pembimbingan dan Pengawasan Klien oleh Bapas Ambon akan dilakukan melalui daring, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. (Humas Bapas Ambon)

3

3

Cetak