Bapas Ambon Ikuti Kegiatan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Melalui Asimilasi di Rumah dan Integrasi

1

Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon mengikuti dan turut menyaksikan proses serah terima Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Melalui Asimilasi di Rumah dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, Senin (24/8).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Ka.Bapas Ambon, Aminah Kilkoda didampingi Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKD), Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA) beserta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Ambon mengikuti kegiatan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon.

Kilkoda menjelaskan bahwa kegiatan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Melalui Asimilasi di Rumah dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 yang semakin meluas di masyarakat. Resiko penularan yang sangat tinggi di dalam Lapas maupun Rutan menghendaki diambilnya langkah ini oleh Menteri Hukum dan Ham RI, Yasonna Laoly.

Kegiatan ini bersamaan dengan pembimbingan klien oleh PK Bapas Ambon. Pembimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Ambon akan dilaksanakan minimal sekali dalam seminggu melalui daring. Proses Registrasi Klien, serta Pembimbingan dan Pengawasan Klien oleh Bapas Ambon melalui daring sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Menurut C.Y, salah satu narapidana yang mendapat Hak Program Asimilasi di Rumah, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sangat baik bagi narapidana untuk mengurangi resiko penularan COVID-19 yang sudah sangat mengkhawatirkan. Kegiatan ini juga merupakan kesempatan klien bertemu dengan keluarganya. Keluarga klien berharap agar klien dapat menyesali perbuatannya dan membuka kembali lembaran hidupnya tanpa mengulangi ataupun melakukan tindak pidana baru di kemudian hari. (Humas Bapas Ambon)

3

2


Cetak   E-mail