KONSULTASI HUKUM BERIKAN INFORMASI DAN PENJELASAN MASALAH HUKUM BAGI WBP LAPAS AMBON

HUKUM LAPAS

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon melalui Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Maluku menggelar konsultasi hukum bagi 6  orang warga binaan, Senin (13/9). Bertempat diruang kunjungan,  kegaitan konsultasi hukum dilaksanakan oleh 3 orang Penyuluh Hukum Kanwil Maluku yaitu, Thortjie M. Mataheru selaku Penyuluh Hukum Madya, Halawalaya Talaohu Selaku Penyuluh Hukum Muda dan Amelia Inggiryani selaku Penyuluh Hukum Pertama

Pada kesempatan tersebut Kalapas Ambon, mengungkapkan bahwa  kegiatan Konsultasi hukum bagi warga binaan ini  dalam rangka rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman norma dan nilai hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang permasalahan hukum yang dihadapi warga binaan. “Ada sejumlah permasalahan hukum yang dihadapi oleh WBP selama proses peradilannya. Untuk itu melalui konsultasi hukum ini memberikan penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada warga binaan yang mempunyai permasalahan hukum”. Ungkap Saiful

Lebih lanjut, Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 29 menambahkan bahwaTujuan dari konsultasi Hukum adalah mewujudkan asas pemerataan kesempatan memperoleh keadilan bagi warga binaan yang memerlukan, memberikan, nasehat, penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada warga binaan yang mempunyai permasalahan hukum. “Hal ini juga sebagai pemberian kepastian hukum bagi mereka sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”. tambahnya

Sementara itu, Thortjir M. Mataheru selaku Penyuluh Hukum Madya berharap melalui kegiatan konsultasi Hukum, warga binaan mendapatkan informasi atau petunjuk hukum atas permasalahan hukum yang dihadapi selama proses hukum. “Melalui kegiatan ini kami memberikan saran dan nasehat hukum agar warga binaan mendapatkan penjelasan, informasi atau petunjuk hukum sehingga kelak mereka bisa menjadi agen untuk menyampaikann informasi tentang hukum”. Tutup Thortji
“Semoga dengan diberikannya pemahaman permasalahan hukum yang dialami, WBP dapat mengerti dan memahami proses hukum yang telah mereka jalani,” harapnya

 

HUKUM LAPAS 2


Cetak   E-mail