LAGI, SATU NARAPIDANA JALANI ASIMILASI DI RUMAH

asimilasi

Ambon, INFO_PAS-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali mengeluarkan satu orang narapidana untuk menjalani asmiliasi di rumah, Senin (27/9). Pengeluaran tersebut berdasarkan  permenkunhan nonor 24/2021 sebagai pencegahan penularan COVID-19, khususnya di lingkungan Pemasyarakatan.

Surat Keputusan Asimilasi dirumah serahkan langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Meky Patty. Ia  menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di dalam Lapas yang tentunya telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif untuk menjalani program asimilasi rumah. “Untuk itu, kami berpesan agar selalu memastikan dan sebisa mungkin berdiam diri dirumah dan yang terpenting tidak melakukan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Jalani Asimilasi di rumah sesuai dengan aturannya,” pesannya kepada narapidana tersebut

Ia juga menekankan kepada ke-11 narapidana tersebut untuk selalu bersifat kooperatif apabila dihubungi para Pembimging Kemasyarakatan (PK) yang mengontrol. “Asimilasi bukan berarti telah bebas, masih dalam pengawasan langsung oleh Balai Pemasyarakatan Ambon. Selalui kooperatif saat dihubungi oleh para PK,” tegasnya.

Lebih lanjut Meky Patty mengatakan jajaranya selalu berproses dengan cepat dan tepat dalam pengurusan narapidana yang bisa memperoleh asimilasi di rumah. “Kami telah  menginventarisis narapidana yang bisa menjalankan Asimilasi kali ini. Untuk itu kami  berharap agar Narapidana tidak melakukan pelanggaran tata tertib apalagi yang tercatat dalam buku register F”. Imbuhnya.

Hingga kini jumlah narapidana Lapas Ambon adalah sebanyak 480 orang sedangnkan yang telah menjalani program asimilasi dari rumah berdasarkan permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 adalah sebanyak 43 orang.

#LAPASAMBONbersihbersama 

@kemenkumhamri 

@ditjenpas 

@kanwilmaluku 

@saiful_sahr

Cetak