Asimilasi di Rumah Diperpanjang, Permenkumham 43/2021 Disosialisasikan kepada WBP

AMBON

Maluku, INFO_PAS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, menggelar sosialisasi kebijakan tersebut guna memberikan pemahaman yang tepat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di ruang kunjungan, Senin (3/1). Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Meky Patty, didampingi Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Hendarina Mataheru, serta Kasubsi Registrasi, Ramdhan Basir, mengungkapkan pada dasarnya pelaksanaan Asimilasi berdasarkan kebijakan ini sama dengan sebelumnya. Untuk itu, ia berharap narapidana tidak melakukan pelanggaran tata tertib, apalagi yang tercatat dalam buku Register F.

“Kami berproses dengan cepat dan tepat. Dokumen persyaratan, seperti Penelitian Kemasyarakatan dan surat keterangan tidak terlibat perkara lain telah kami koordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan Ambon dan Kejaksaan. Tentunya pelaksanaan Asimiliasi tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Meky.

Adapun perubahan pada Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021, yaitu pada pasal 45 ayat (1) berbunyi peraturan ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan Anak yang tanggal ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Sementara itu, pasal 45 ayat (2) berbunyi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Lapas/Rutan LPKA, Menteri dapat menetapkan penyesuaian terhadap jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain itu, dalam pasal 11 ayat (4) dijelaskan Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana serta tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atas dikeluarkannya Permenkumham baru ini, Saiful Sahri selaku Kepala Lapas Ambon langsung menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Ambon guna melakukan koordinasi. 

Sosialisasi Permenkumhan tersebut juga dilakukan di Lapas Kelas III Namlea, Senin (3/1). Bertempat di Aula Lapas Namlea, kegiatan ini dihadiri Mustafa La Abidin selaku Kasubsi Pembinaan, Kholifatu Syafaatin selaku staf pembinaan, dan seluruh WBP.

“Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 ini memperpanjang program Asimilasi rumah bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” jelas Mustofa.

Tak lupa, ia menjelaskan Asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana terkait korupsi, narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, terorisme, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan Hak Asasi Manusia berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya. “Sama seperti yang tertera pada Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, Asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana dan Anak dengan tindak pidana Pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365, Kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta Kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Mustofa.

Kontributor: Lapas Ambon, Lapas Namela

AMBON 1

 


Cetak   E-mail