RAKOR KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM TAHUN 2018 KETERLIBATAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH UNTUK MEMAJUKAN DAN MELINDUNGI HAM

ph

Ambon, Kumham Maluku – Rapat koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan wujud implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia  Tahun 2015-2019 (Perpres RANHAM) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2017 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Dengan munculnya Perpres dan Permen tersebut, rapat koordinasi perlu dilaksanakan untuk memberikan sosialisasi kepada pihak Pemerintah Daerah terkait Kriteria Daerah/Kabupaten Peduli HAM. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), M.J Mataheru dalam arahan singkatnya pada kegiatan Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM di Ambon, Jumat (10/8).

Lebih lanjut M.J Mataheru menyampaikan bahwa di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dan masyarakat di daerah serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM.

Hadir pada kesempatan tersebut, 10 peserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  di Kota Ambon. Pembukaan dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), M.J Mataheru sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan dimaksud. (Humas)

ph1

ph2


Cetak   E-mail