REVALUASI TERHADAP BMN/D PENTING BAGI LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT MAUPUN DAERAH

s2

Ambon-KUMHAM MALUKU, Revaluasi atau penilaian ulang terhadap Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) merupakan elemen penting guna mewujudkan penyajian nilai BMN/D pada laporan keuangan Pemerintah pusat/Daerah yang Akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya dan berhasil guna. Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Tholib, pada saat membuka secara resmi Kegiatan Workshop Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) yang bertempat di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku, (Rabu/03/2018).

Selanjutnya disampaikan Tholib bahwa, Dasar Hukum Revaluasi BMN adalah PP No 27 tahun 2014 yang disalah satu pasalnya menyebutkan bahwa, nilai BMN bisa dinilai kembali setelah 10 tahun atau karena kepentingan tertentu, kemudian Perpres 75 tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang penilaian kembali barang milik Negara atau Daerah yang ditindaklanjuti dengan PMK 118 tentang pedoman pelaksanaan penilaian kembali.

“Kami Kanwil Kemenkumham Maluku telah melaksanakan Revaluasi sesuai dengan jadwal pelaksanaan Revaluasi BMN dari KPKNL Ambon yang merupakan bentuk dukungan kami atas kegiatan revaluasi BMN ini.” Ungkap Tholib

Lebih lanjut ditambahkan, dengan diadakannya kegiatan ini dimaksudkan untuk memenuhi mekanisme pertanggungjawaban dalam melaksanakan tindaklanjut hasil inventarisasi dan penilaian serta sebagai bahan persiapan dalam rangka pemeriksaan dan Revaluasi BMN yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksaan  Keuangan (BPK).

Pada saat yang sama Kepala Bagian (kabag) Penatausahaan BMN, Agus Salim, pada Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, yang hadir saat itu menyampaikan bahwa, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk mengevaluasi dan mengindentifikasikan segala permasalahan  atau kendala yang timbul di lapangan dan laporan hasil inventarisasi serta penilaian BMN dilingkungan Kemenkumham, sehingga tidak sampai memberikan sumbangsih terhadap temuan BPK.(humas)

s3

s1

s5


Cetak   E-mail