KANTONGI SK, ERIC MICHAEL RONTELTAP RESMI JADI WNI

wni 1

Ambon, KUMHAM MALUKU Eric Michael Ronteltap hari ini resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) (12/2). Sebelumnya Eric adalah Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda (dwi kewarganegaraan) yaitu sebagai Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Belanda, karena Eric memiliki Ayah yang berkewarganegaraan Belanda dan Ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam acara penyerahan Surat Keputusan memilih kewarganegaraan yang digelar di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Tholib mengatakan bahwa Setelah resmi berkewarganegaraan Republik Indonesia berarti harus wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan Indonesia, karena telah menyatakan diri untuk setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut Tholib menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0017.AH.10.01 Tahun 2019 tertanggal 29 Januari 2019 berarti Eric telah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, tidak lagi memiliki kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku serta terikat dengan hukum yang ada dinegara ini.

Proses pendaftaran Eric memilih kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi SAKE (Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik) yang terdapat pada website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (www.ahu.go.id). Melalui Aplikasi SAKE, pemohon dapat langsung melakukan pengisian data sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan sampai dengan pencetakan surat keputusan.

Dengan adanya sistem pendaftaran kewarganegaraan Indonesia secara elektronik maka memudahkan pemohon untuk melakukan pendaftaran, dan segala prosesnya dapat dipantau langsung oleh pemohon. (Humas)

wni 2

wni 3


Cetak   E-mail