ASN KEMENKUMHAM MALUKU WAJIB IKUTI APEL PAGI DI HARI PERTAMA USAI LIBUR LEBARAN

apel usai lebaran 1

Ambon, KUMHAM MALUKU – Hari ini Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menjalankan aktivitas kerja seperti biasanya dan wajib mengikuti apel pagi dihari pertama usai  menjalani libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang dilaksanakan di Halaman Kanwil Senin, 10 Juni 2019.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka saat memimpin apel mengatakan bahwa sebagaimana tertera dalam surat Menpan RB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H sehingga ASN diwajibkan kembali bekerja sesuai yang telah ditentukan dan bagi yang tidak hadir harus ada pemeberitahuan terkait kejelasan tentang ketidakhadiran tersebut.

Selain itu juga Andi Nurka menekankan kepada setiap divisi agar menyiapkan data target kinerja B06 sesegera mungkin agar pada waktu pelaporannya tepat waktu. Serapan anggaran dan Barang Milik Negara (BMN) harus diperhatikan sebaik mungkin sehingga dapat memenuhi target.

“Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat berjalan dengan lancar baik secara teknis maupun subtantif untuk itu sebagai pelaksana harian harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sampai ada pengganti yang difinitif” tutur Andi.

Usai laksanakan apel pagi seluruh ASN melakukan jabat tangan bersama untuk mempererat tali silahturahmi yang sudah menjadi sebuah tradisi yang harus dilakukan untuk saling mengucapkan selamat hari raya idul fitri dan permohonan maaf lahir batin. Jabat tangan ini dimulai dari pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan diikuti oleh seluruh pejabat fungsional umum dan fungsional tetap. (Humas

apel usai lebaran 6

apel usai lebaran 6

apel usai lebaran 6

apel usai lebaran 6

apel usai lebaran 6


Cetak   E-mail