KANWIL KUMHAM MALUKU FASILITASI HARMONISASI RANPERDA MBD

MDB 1

MBD, KUMHAM Maluku - Dalam rangka melaksanakan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku di bidang Peraturan Perundang undangan, maka Kanwil melakukan Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya di salah satu Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Adapun Rapat Fasilitasi Harmonisasi Raperda dilakukan sebanyak 3 (tiga) Raperda yaitu Raperda tentang Penataan Desa, Raperda tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta 1 (satu) Raperbup tentang Pemberdayaan Tenun Ikat sebagai produk lokal unggulan daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 17 Juni 2019 di Ruang Rapat Pemda Kab MBD mengikutsertakan Instansi Terkait Pemrakarsa yaitu Dinas Perindag,  Dinas PMD,  Dinas Lingkungan Hidup,  Bagian Tata Pemerintahan dan bagian hukum. (Humas)

MDB 5

MDB 5

MDB 5

MDB 5

Cetak