BERANTAS PUNGLI DAN GRATIFIKASI, INILAH UNGKAPAN MEZAK A. BATLAJERY

1

Ambon, KUMHAM MALUKU –  Untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur tidak terlepas dari adanya permasalahan yang timbul berupa adanya gratifikasi dan pungutan liar (Pungli). Apalagi fenomenal yang terjadi saat ini terkait gratifikasi dan pungli yang marak terjadi dimana-mana. Sehingga membuat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melaksanakan kegiatan pemberantasan pungli dan gratifikasi dijajarannya. Kegiatan ini dilaksanakan agar dapat memberikan penguatan secara menyeluruh kepada pegawai agar lebih memahami tentang bagaimana pengendalian gratifikasi dan pemberantasan pungli dilingkungan kerja masing-masing.

Membuka secara resmi acara tersebut, Mezak A. Batlajery mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya praktik pungli dan gratifikasi yang bisa saja dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Kemenkumham Maluku, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa ASN harus tetap mengedepankan pelayanan prima serta membangun sikap tegas dan kesadaran masyarakat, untuk tidak melakukan bahkan menolak gratifikasi maupun pungli dalam bentuk apapun.

“Gratifikasi dan pungli harus bisa dikendalikan sebagai upaya dalam membangun suatu sistem pencegahan korupsi yang bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif dari setiap unsur atau elemen ASN maupun masyarakat untuk berkomitmen menolak terjadinya hal tersebut” tegas Mezak.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Klas I TPI Ambon, Kamis 27/6/2019 dengan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Kepala Subbagian Pengelolaan dan Analisis Data Hasil Pengawasan II, Moch Kristanto serta 22 orang peserta dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Se-Kota Ambon.  (Humas)

6

6

6

6

6


Cetak   E-mail