KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU KEDATANGAN BADAN PEMBENTUKAN PERDA KABUPATEN MALUKU TENGGARA

1

Ambon, KUMHAM Maluku - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara melakukan kunjungan dan konsultasi Pembentukan Raperda dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku (5/7/2019). Adapun Raperda Kab. Maluku Tenggara yang merupakan Daftar Propemperda yang menjadi Fokus Penyusunan adalah Raperda tentang Perubahan Status Desa Menjadi Desa Adat, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat Larvul Ngabal, dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan. Ketiga Raperda ini merupakan perintah peraturan yang lebih tinggi dan sekaligus mengakomodir kebutuhan khusus daerah berupa permasalahan Desa Adat dan Perempuan.

Konsultasi awal ini akan menjadi dasar kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Maluku dengan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. Kunjungan Konsultasi Raperda yang diwakili oleh Thomas Renyaan dan Aher Onoly diterima oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Maluku, M.J. Mataheru dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Maluku yang merupakan Tim Kabupaten Maluku Tenggara. (Humas)

3

3


Cetak   E-mail