MERUPAKAN ELEMEN PENTING, DIGELARLAH SOSIALISASI DAN DISKUSI TEKNIS LAYANAN KEWARGANEGARAAN

1

Ambon, KUMHAM MALUKU –  Kewarganegaraan merupakan elemen penting bagi terbentuknya masyarakat dalam suatu Negara, dan merupakan hak dasar konstitusional yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 yang menyebutkan bahwa yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang. Ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka pada saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi dan diskusi teknis layanan kewarganegaraan kepada masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa ketentuan ini memberikan penegasan, bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga Negara, sedangkan bagi orang bangsa lain untuk menjadi warga Negara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan Undang-Undang.

“Jadi, konstitusi Negara kita memberi peluang seseorang yang berkewarganegaraan asing untuk berpindah menjadi warga Negara Indonesia melalui suatu proses” ujar Andi.

Menurut Andi Nurka bahwa, sejak tahun 2017 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham telah meluncurkan layanan kewarganegaraan secara online guna memudahkan perolehan status kewarganegaraan. Layanan berbasis online ini diharapkan bisa bermanfaat bagi mereka yang sedang mengurus kewarganegaraan Indonesia. Aplikasi tersebut bernama Aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik atau lebih dikenal dengan nama Aplikasi “SAKE” dan Aplikasi Pewarganegaraan.

“Aplikasi ini memberikan kemudahan akses bagi pemohon dan memberikan kepastian pelayanan. Dengan sistem online ini pemohon akan mengetahui proses perolehan kewarganegaraannya. Meskipun menggunakan sistem online, syarat yang harus disertakan oleh pemohon sama dengan ketika mengajukan secara manual” tutur Andi.

Adapun Aplikasi SAKE dan Aplikasi Pewarganegaraan yang diluncurkan sebagai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia dan Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan RI Secara Elektronik.

Hadir dalam acara tersebut Direktur Tata Negara Kemenkumham RI Kartiko Nurintias, Pimpinan Tinggi Pratama Burhazir Zamda.R, M.J Mataheru serta Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Kanwil, dan 100 orang peserta dari Kanwil Kemenkumham, Kanim Klas I TPI Ambon, Dinas Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, Kepala Urusan Agama (KUA), Pemerintah Daerah (Pemda) Perkumpulan Masyarakat Tionghoa, dan masyarakat perkawinan campuran. Acara tersebut dilaskanakan di Hotel Santika Premier, Selasa 9 Juni 2019 dengan narasumber dari Ditjen AHU Kemenkumham RI. (Humas)

6

7

6

6

6

6


Cetak   E-mail