PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI KATALISATOR PEMBENTUKAN PERDA

22

Ambon, KUMHAM MALUKU –  Era reformasi menjadi katalisator menuntun terjadinya perubahan besar, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu dari sekian tuntutan utama masyarakat sekarang ini adalah adanya supermasi hukum yang berkolerasi dengan kepastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku, M.J mataheru pada saat membuka secara resmi kegiatan peningkatan kompetensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Rabu 10 Juli 2019 di Hotel Marina.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, pada tingkat Pemerintahan Daerah, jaminan kepastian hukum salah satunya dimanifestasikan melalui sejumlah produk peraturan daerah yang manifestasinya hanya dapat terwujud melalui produk peraturan yang berkualitas yang dihasilkan melalui proses perencanaan yang matang, sinergi, berkesinambungan, terstruktur dan sistematis dan tentu melibatkan sumber daya tenaga perancang peaturan perundang-unrdangan yang professional.

Menurut Mataheru, esensi keberadaan serta peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan merupakan suporting dalam mendukung terwujudnya pelaksanaan fungsi legilasi yang merupakan fungsi vital yang melekat pada legislatif dan eksekutif. Keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) diharapkan mampu menjadi unsur pelaksana penting dalam mewujudkan Perda yang baik, yang berkualitas yang secara komperhensif mampu menjawab persoalan hukum dan persoalan sosial didaerah.

“Menyadari arti pentingnya keberadaan peran Perancang Perundang-Undangan maka forum peningkatan kompetensi ini mengambil semangat pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaannya. Adapun Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengikutsertakan Perancang Perundang-Undangan. Hal tersebut dikarenakan peran sumber daya manusia dalam hal ini Perancang Peraturan Perundang-Undangan sangnatlah penting” ujar Mataheru.

Tujuan dilaksanaknya kegiatan ini adalah untuk memberi pendampingan sekaligus pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas khususnya kepada sumber daya Perancang Perundang-Undangan yang pada gilirannya diharapkan mampu mengaktualisasikan kemampuan yang dimiliki melalui pelibatanya bersama-sama dengan DPRD dan unsur Pemda dalam proses pembentukan Perda.

Kegiatan ini dikuti oleh peserta yang berjumlah 30 orang yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku, bagian Hukum dan HAM Setda Kota Ambon dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Perundang-Undangan (Ditjen PP), Andriana Krisnawati Kepala SubDirektorat Standardisasi dan Bimbingan Perancang, Kadek Aditya Vermana Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama, Prahesti Sekar Kumandhani Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama. (Humas)

21

26

26

Cetak