PENINGKATAN KUALITAS PERANCANG MELALUI PENDALAMAN MATERI PERANCANGAN PERDA

1

Ambon, KUMHAM MALUKU – Untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman substansi materi Perancang Perundang-Undangan yang merupakan salah satu langkah kongkrit dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI melaksanakan kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, M.J Mataheru saat membuka acara tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan wawasan dan mendapatkan tenaga perancang yang berkualitas dalam rangka menunjang pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa secara filosofis Peraturan Daerah (Perda) harus mengedepankan nilai-nilai luhur, demikian halnya aspek sosiologi, karakteristik masyarakat didaerah menjadi sebuah pertimbangan. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi memadai, mengerti peran dan kewajibannya.

Selain itu juga Kepala Divisi Administrasi, Burhazir Zamda R. sangat mendukung pelaksanaan acara tersebut. Menurutnya tenaga perancang ini harus diberikan reward sebagai sebuah supporting dalam pelaksanaan tugas. Mengingat beban kerja seorang perancang sangat berat yakni melakukan koordinasi, melakukan pembahasan Perda dengan instansi terkait. Dan semua itu dinilai dalam akumulasi angka kredit yang harus diperoleh dalam menunjang jabatan perancang tersebut.

Menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti widyastuti. Dalam paparannya lebih menekankan kepada pembinaan karir dan zonasi perancang peraturan perundang-undangan.

Menurut Nuryanti bahwa kemampuan perancang peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrument hukum lainnya belum merata sehingga perlu dibentuk zonasi, peran koordinator serta keikutsertaan perancang harus lebih dioptimalkan lagi.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 11 Juli 2019 di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang diharapkan mampu mengaktualisasikan kemampuan yang dimiliki melalui pelibatanya dengan unsur Pemerintah Daerah dalam proses pembentukan Perda sesuai dengan materi yang telah didapatkan. (Humas)

4

4

4


Cetak   E-mail