MEMBANGUN KESADARAN HUKUM SEJAK DINI MELALUI PENYULUHAN HUKUM

1

SBT, KUMHAM MALUKU – Tingginya kesadaran hukum disuatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Karena itu, kesadaran hukum perlu dibangun sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan ini sangat penting dan harus dimulai dari dalam keluarga sebagai bagian terkecil masyarakat. Demikian disampaikan  Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Griselda L. Siahailatua pada saat melakukan penyuluhan hukum di Desa Wailola dan Desa Englas Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Penyuluhan hukum tersebut dilakukan dengan mengusung tema “Kita Tingkatkan Penyuluhan Hukum Dari Hati” adapun materi yang disuluhkan adalah kesadaran hukum masyarakat dari dalam keluarga sampai hidup bermasyarakat yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Anak, Minuman Keras (Miras) dan Narkoba. Dengan tujuan menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat, sehingga anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum serta menghormati hak asasi manusia

Menurut Griselda bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya kesadaran hukum bagi masyarakat yakni pengetahuan tentang hukum dan ketaatan masyarakat terhadap hukum. “Indikator-indikator dari kesadaran hukum inilah yang sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum” ujarnya.

“Dengan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum ini maka kesadaran hukum masyarakat akan terlihat yakni, tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui dalam kehidupan bermasyarakat” tutur Griselda. (Humas)

6

6

6

6

6

Cetak