INI YANG DISAMPAIKAN SYAFRIL PADA SOSIALISASI TERKAIT TUSI BALITBANGKUMHAM

1

Ambon, KUMHAM Maluku – Sesuai Perpres Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 24, salah satu tugas Badan/Pusat adalah menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian untuk mendukung pencapaian tujuan san sasaran strategis kementerian. Karenanya pada Kamis 25 Juli 2019, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku kedatangan Kepala Sub. Bidang Penelitian dan Pengembangan Resolusi Konflik Sosial Politik di Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham), Syafril Malombasang.

Kedatangan Syafril sebagai bentuk kegiatan untuk memberikan sosialisasi terkait peran dan layanan publik Balitbangkumham. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku itu dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, M.J. Mataheru dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran narasumber di Kanwil, setelah sebelumnya sudah hadir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon untuk membahas pemenuhan data dukung terkait IPK dan IKM untuk kesiapan WBK/WBBM.

Dalam sambutannya, M.J Mataheru menyampaikan prestasi yang telah diraih oleh Kanwil Kemenkumham Maluku sebagai Juara III se-Indonesia terkait penelitian Hukum dan penelitian HAM. “Kita bekerja sama dengan akademisi dan memang kita serius, pekerjaanya maksimal. Melihat kepada penilaian yang macam-macam, mungkin hasil akhirnya memuaskan, jadi kita patut berbangga,” ungkapnya. M.J Mataheru juga menyinggung terkait fungsi Balitbangkumham serta langkah perubahan yang akhir-akhir ini sudah mereka jalankan, dimana penyampaian laporan harus pada hari kegiatan itu dilaksanakan.

Dikatakan Syafril, berbeda dengan sebelumnya, Balitbangkumham saat ini lebih berfokus melakukan penelitian dan supporting data untuk lingkup internal Kemenkumham. “Salah satu program unggulan Balitbangkumham saat ini yang bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal adalah terkait dengan penilaian IKM dan IPK. Selain itu ada kebijakan baru yang diputuskan oleh Bapak Kepala Badan bahwa kegiatan akan dilaksanakan setiap triwulan bukan lagi per tahun, hal ini agar rekomendasi/rumusan kebijakan yang dihasilkan dapat segera terlaksana pada tahun berjalan,” pungkas Syafril.

Lebih lanjut, disampaikan juga bahwa penelitian tahun 2019 merupakan rangkuman dari permasalahan yang ditemukan di seluruh Unit Eselon I dan hasil rekomendasi/kajian selalu ditujukan kepada Menteri. “Menteri sangat antusias dan merespon baik terhadap semua rekomendasi kebijakan yang kami kirimkan, dan meminta agar pihak yang terlibat dapat segera menindaklanjuti sesuai dengan hasil penelitian yang dilaksanakan. Bahkan dalam beberapa policy brief yang dihasilkan Balitbangkumham, beliau turut memberikan masukan yang diperlukan” tandasnya.

Tak lupa Syafril memperlihatkan judul penelitian yang sudah dibentuk pada triwulan I 2019, hingga topik pembahasan pada triwulan berikutnya. Produk-produk Balitbangkumham, peran serta SDM dalam Konferensi Ilmiah Internasional, hingga pelayanan publik Balitbangkumham (kajian dan penelitian, narasumber, e-book, e-journal, dan perpustakaan) juga dipaparkan dalam kesempatan itu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia yang juga bertindak sebagai moderator, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, perwakilan pejabat administrator dan pejabat pengawas, serta perwakilan pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku. (Humas)

3

3


Cetak   E-mail