PERLU DITANGANI BERSAMA, KUMHAM MALUKU LAKUKAN PENANDATANGANAN MOU DAN PELANTIKAN NOTARIS PENGGANTI

1

Ambon, KUMHAM MALUKU – Melihat permasalahan hukum di Maluku menjadi hal yang kompleks dan perlu ditangani bersama baik oleh Kementerian Hukum dan HAM, Civitas Akademika hingga masyarakat, maka dilaksanakanlah Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Politeknik Negeri Ambon, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UKIM Ambon, serta pengambilan sumpah dan pelantikan notaris pengganti, Neldo Titing (30/7/2019). Bertempat di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kakanwil, Andi Nurka.

Dalam sambutannya, Andi mengharapkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan budaya hukum masyarakat, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman, diharapkan dapat terbangun komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang baik dibidang hukum dan hak asasi manusia, dan kedepannya diperlukan rencana tindak lanjut.

Sementara itu, pengucapan sumpah dan pelantikan notaris pengganti harus dimaknai sebagai suatu penugasan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Amanat ini merupakan suatu kepercayaan yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, itulah sebabnya jabatan notaris sering pula disebut dengan jabatan kepercayaan, yakni kepercayaan pemerintah sebagai instansi yang mengangkat dan memberhentikan notaris sekaligus pula kepercayaan masyarakat sebagai pengguna jasa notaris” tandas Andi.

Lebih lanjut disampaikan, dengan adanya penyerahan protokol maka terjadi perpindahan tanggung jawab dari notaris ke notaris pengganti sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Dengan demikian kewenangan notaris pengganti pada dasarnya tidak ada perbedaan, hanya saja kewenangannya berakhir ketika batas yang tercantum dalam surat jabatannya telah berakhir, berbeda dengan kewenangan notaris yang akan tetap ada sampai pada saat masa jabatannya telah berakhir.

Mengakhiri sambutannya, Andi mengatakan kepada notaris pengganti agar dapat melaksanakan tugas dengan baik sampai dengan waktu yang telah ditentukan. “Persiapkan segala sesuatu yang berguna untuk kepentingan implementasi tugas dan tanggung jawab sebagai notaris pengganti, saya yakin dan percaya saudari akan mampu melaksanakan tugas telah yang dipercayakan dengan sungguh-sungguh” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan itu Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UKIM Ambon, Anggota Majelis Pengawas Notaris, rohaniwan, perwakilan para pejabat administrator dan pejabat pengawas serta perwakilan pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku. (Humas)

5

5

5

5


Cetak   E-mail