KAKANWIL HADIRI PEMUSNAHAN BARANG SITAAN DI RUPBASAN AMBON

21

AMBON, KUMHAM MALUKU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka hadiri pemusnahan barang sitaan yang di gelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Ambon, Rabu (07/08/19).

Acara ini digelar oleh Bea Cukai Maluku yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Barang sitaan yang dimusnahkan berupa pakaian bekas impor dan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Pakaian bekas ini merupakan hasil operasi pasar peredaran barang kena cukai ilegal tahun 2018 dan tahun 2019. Sebanyak 1.562 ball dengan nilai 3,1 Milyar, ini yang berasal dari Dili,  Timor Leste yang di angkut oleh KLM Surya Dharma. Ribuan Pakain dan narkoba ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejati Maluku, Triyono Hariyanto mengatakan penyeludupan pakaian bekas dari Dili, Timor Leste merendahkan martabat Indonesia, karena itu harus ditindak pelakunya.

Pakaian bekas ini juga tidak aman untuk digunakan kembali karena membahayakan kesehatan para pemakainya. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain pakain bekas dan narkoba yang dimusnahkan, ada juga yang ikut dimusnahkan barang ilegal berupa 145.600 batang rokok dan 246 botol liquid vape. Perkiraan total nilai barang Rp 82.728.000. Atas penyelundupan ini, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 63.712.000.

Disamping itu juga Kepala Bea Cukai Maluku, Finari Manan mengatakan Bea Cukai Maluku terus berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Hal ini untuk  implementasi instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menargetkan peredaran rokok ilegal di Indonesia dapat ditekan hingga 3 persen.

Andi Nurka juga mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Maluku dan Kejati Maluku yang turut membantu mengosongkan gudang penyimpanan.

"Syukur alhamdulillah, benda yang dititipkan kepada kami, yang telah kami jaga, prosesnya cepat selesai sehingga gudang pada Rupbasan Klas I Ambon sudah koson,” tutur Andi Nurka. (Humas)

22

24

 

23

 


Cetak   E-mail