TINGKATKAN LAYANAN NOTARIS YANG PROFESIONAL DAN BERSINERGI, KEMENKUMHAM MALUKU GELAR SOSIALISASI KENOTARIATAN.

21

 

Ambon, KUMHAM MALUKU – Bertempat di Hotel Santika Premiere Ambon, Kantor Wilayah (Kanwil) kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menggelar Sosialisasi Layanan Kenotariatan yang diikuti oleh 50 orang yang berasal dari  Notaris di Provinsi Maluku, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kota provinsi Maluku, Selasa (13/08/19).

Kegiatan ini diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Ketua Panitia, Rapin S. Rumakat. Dikatakan bahwa Kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada Notaris serta penegasan kewenangan Majelis Pengawas Notaris terkait pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris.

Acara ini dibuka langsung oleh orang nomor satu di Kemenkumham Maluku, Andi Nurka selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil). Dalam sambutannya, Andi Nurka menegaskan bahwa banyak permasalahan yang telah muncul ke permukaan diantaranya, notaris yang berhadapan dengan hukum karena kasus tertentu, notaris yang dilaporkan oleh kliennya, notaris yang tidak melaksanakan tugas sebagai notaris, adanya ketidakharmonisan antar sesama notaris dan kurangnya sinergi antar notaris, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI), Pengurus Daerah INI dengan Majelis Pengawas. Hal ini menjadikan pembinaan notaris yang dibangun di Maluku tidak dapat berjalan dengan baik.

Ia juga mengingatkan tentang pelaksanaan tugas kenotariatan, para notaris mendapat pengawasan dan pembinaan dari majelis pengawas sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang menyebutkan bahwa Pengawasan atas notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan membentuk majelis pengawas yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat.

”Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang mempunyai fungsi atau wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris. Pelaksanaan pembinaan menyangkut perilaku notaris dan pelaksanaan kode etik terutama yang berkaitan dengan kewajiban, sedangkan pengawasan berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas notaris dan larangan dalam kode etik notaris” ujar Andi Nurka.

Andi Nurka juga mengharapkan agar para notaris bekerja dengan sikap professional dan bersinergi.

“Sikap profesional dan bersinergi inilah hendaklah dibangun dengan baik, antara sesama notaris, notaris dengan klien maupun notaris dengan majelis pengawas, sehingga terbangun sinergitas,”ungkap Andi Nurka mengakhiri sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari 3 (tiga) narasumber yakni  M.J Mataheru selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Maluku, Winanto Wiryomartani dan Arry Supratno selaku Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris. (HUMAS)

22

25

24

24

Cetak