PELAYANAN DI KANIM KELAS 1 TPI AMBON DITUNTUT UNTUK BERUBAH

41

Ambon, KUMHAM MALUKU- Memasuki Era Revolusi Industri 4.0, Pelayan Di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon dituntut untuk berubah hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah(KaKanwil) Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka, melalui sambutannya ketika membuka dengan resmi kegiatan, Sosialisasi Peraturan dan Layanan Keimigrasian Berbasis Online tahun 2019. Kamis, (22/08).

Selanjutnya disampaikan Andi Nurka, bahwa, era revolusi industry 4.0 ini, lebih banyak menekankan pada pola ekonomi digital, kecerdasan buatan, robotic dan lain sebagainya atau yang dikenal dengan fenomena Disruptif, mengakibatkan pelayanan keimigrasian berada pada sebuah tantangan yang besar, sehingga secara tidak langsung pelayanan Imigrasi di Indonesia dituntut untuk berubah, yang mana pelayanan Keimigrasian dari yang semula terbatas pada pelayanan Manual, sekarang harus berevolusi ke Pelayanan yang berbasis Online tak terkecuali juga pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon saat ini.

Lebih lanjut ditambahkannya bahwa, implikasi dari hal ini maka dilaksanakanlah kegiatan sosialisasi pada hari ini sebagai bentuk penyebaran informasi keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon kepada masyarakat mengenai Pelayanan Keimigrasian berbasis Online.

“saya harapkan semoga dengan terlaksananya kegiatan ini  pelayanan di Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon kepada masyarakat semakin baik sesuai dengan tuntutan zaman saat ini.” Ungkap Andi

Mengakhiri sambutannya Andi Nurka, menyampaikan ucapan terimaksih atas partisipasi dan dukungan semua pihak dan instansi terkait dalam menyukseskan kegiatan sosialisasi ini.

Kegiatan yang dilaksakan di ruang Pattimura Hotel Everbright Ambon ini diikuti oleh peserta yang berjumlah 55 orang, berasal dari Instansi terkait, Perusahan pengguna jasa TKA, PJTKI, Perusahan penyedia Jasa Tour and Travel, Hotel dan penginapan, Media serta masyarakat. (Humas)

45

45

45

45

Cetak