KAKANWIL MALUKU DAMPINGI GUBERNUR BUKA LOMBA KADARKUM

24

Ambon, KUMHAM MALUKU – Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku (Kadiv Yankumham), M.J Mataheru, hari ini Rabu, (28/08), bertempat di Aula Lt.VII Kantor Gubernur Provinsi Maluku dampingi Gubernur Maluku yang diwakili oleh Plt Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Masyarakat,  Frona Koedubun, buka dengan resmi kegiatan Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) tingkat Provinsi Maluku tahun 2019.

Dalam sambutan Gubernur Maluku yang dibacakan oleh Koedubun itu menyampaikan bahwa, kesadaran Hukum merupakan nilai dalam hidup bermasyarakat, oleh karena itu sangat penting untuk memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum terhadap masyarakat terutama masyarakat yang ada di provinsi Maluku.
“Bila kita mengikuti berita di media cetak maupun elektronik dan media social tidak ada seharipun terlewatkan, pasti ada saja kasus tentang pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum, mengapa? Karena kurangnya pemahaman tentang hukum serta rendahnya interaksi antara sesama terkait hal ini.” Ungkap Gubernur lewat sambutannya yang dibacakan oleh Koedubun itu.

Selajutnya kegiatan yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham itu di apresiasi oleh Gubernur, menurutnya kegiatan ini merupakan suatu sarana yang sangat baik untuk dapat mengetahui tingkat keberhasilan terhadap pembinaan sadar hukum provinsi Maluku sekaligus secara langsung dapat menilai Kadarkum yang memiliki prestasi terkait pemahaman dan pengetahuan terhadap perundang-undangan.

Sebelumnya, Laporan Ketua Panitia yang dibacakan Oleh M.J Mataheru menyampaikan bahwa Peserta lomba Kadarkum Tahun ini terdiri dari 9 (Sembilan) Kabupaten (Kab) dan 2 (dua) Kota yang masing-masing 5 (lima) orang peserta dan 1 (satu) orang Offisier dari semua Kab/Kota se-Provinsi Maluku, sehingga jumlah keseluruhan peserta 66 (enam puluh enam) orang, namun yang ada atau yang melaporkan diri kepada panitia untuk mengikuti lomba saat ini hanya 5 (lima) Kab, yaitu, Kab. Seram Bagian Barat (SBB), Kab. Buru Selatan (Bursel), Kab. Maluku Tengah (Malteng), Kab. Maluku Barat Daya (MBD) dan Kota Ambon  dengan masing-masing 1 (satu) Offiser sehingga jumlah peserta menjadi 30 (tiga puluh) orang.

Terkait dengan materi lomba, dilaporkan, Mataheru, adalah UU no 21 tahun 2007  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak, UU no 11 tahun 2008 jo UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan UU no 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana teroris.
Lomba Kadarkum tahun ini menghadirkan juri dari  Kepolisian Daerah Maluku, Irwan Syukri Kelian, Dit Lantas Polda Maluku. Marce Nunumete dari  Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, M.J Mataheru dan Thorjie Mataheru dari Kanwil Kemenkumham Maluku.(Humas)

22

23

21

21


Cetak   E-mail