BIROREN Lakukan Verifikasi Analis dan Evaluasi Jabatan Struktural di Lingkungan KUMHAM MALUKU

1

Ambon, KUMHAM MALUKU – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Orta) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Biro Perencanaan (Biroren) Sekretariat Jenderal bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementeria Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melaksanakan pendampingan Analis Jabatan dan evaluasi jabatan struktural di Kanwil Kemenkumham Maluku, Kamis (5/9/2019).

Kegiatan pendampingan Analis Jabatan dan evaluasi jabatan struktural di Kanwil Kemenkumham Maluku ini dilakukan untuk mengakomodir perubahan nama jabatan yang belum tertuang dalam Peraturan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di lingkungan Kemenkumham.

Pendampingan yang dilakukan oleh Biroren untuk pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham ini dengan melakukan wawancara ke para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku dan direncanakan berlangsung selama 3 hari kedepan. (humas)

Cetak