SINERGITAS MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DI BANDA NEIRA

1

Banda Neira, KUMHAM MALUKU – Membangun kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan tugas bersama yang harus terus dilakukan. Upaya membangun kesadaran hukum masyarakat tersebut salah satunya dilakukan melalui peran seorang Penyuluh Hukum.

“Sangat bersyukur kali ini kami Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku berkesempatan untuk melakukan penyuluhan Hukum di Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah,” ungkap Max Wambrauw Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Maluku, Rabu (13/11/2019).

Menurut Wambrauw, Banda Neira merupakan sebuah desa yang memiliki keindahan alam dan keunikan tersendiri dimana terdapat banyaknya situs-situs peninggalan sejarah yang perlu dilestarikan yang secara tidak langsung juga mempunyai daya tarik sendiri bagi para wisatawan, baik wisatawan domestik maupun luar negeri serta memiliki indikasi geografis yang patut untuk dibanggakan.

“Sangat membanggakan keadaaan panorama alam, budaya, serta indikasi geografis Banda Neira. Hal ini akan sangat membanggakan juga apabila ditunjang dengan masyarakatnya yang sadar akan hukum, menyadari akan hal ini maka kami merasa perlu mengadakan sebuah kolaborasi atau sinergitas dengan pemerintah yang ada di Banda Neira terutama di Desa Dwiwarna dan Desa Merdeka, dan kami akan merasa sangat berdosa jika mendapati masyarakat yang ada disni melakukan pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan mereka akan hukum itu sendiri," Ungkap Wambrauw

Sementara itu Griselda Sihailatua, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Maluku, menyampaikan bahwa sesuai dengan tema penyuluhan kali ini, "diharapkan dengan ceramah Penyuluhan Hukum dapat meningkatkan kesadaran hukum dari hati." sehingga, diharapkan diseminasi dan pembudayaan hukum itu juga harus dilakukan dari diri pribadi dan melalui komunitas yang paling kecil yaitu keluarga.

Pada kesempatan itu juga dua Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkumham Maluku yaitu, Stanley Tutuarima, Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Amelia Inggiryani, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, berkesempatan memberikan materi penyuluhan terkait UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).

Usai melakukan penyuluhan di Balai Desa Dwiwarna, Tim melanjukan perjalanan ke gedung serbaguna Desa Merdeka. Masing-masing desa menghadirkan peserta sebanyak 20 orang yang berasal dari pemerintah desa, perwakilan masyarakat setempat dan perwakilan organisasi yang ada dalam masyarakat desa, turut hadir Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Banda Neira, Tak lupa juga masing-masing kepala desa dari dua desa tersebut, Supriandy Marasabessy dan Rajab Saleh menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Penyuluhan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku karena telah melakukan penyuluhan hukum di desa mereka. (Humas)

2

6

6

6

6


Cetak   E-mail